Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat

JAKARTA – Polri menyatakan bakal memberikan sanksi pidana, bagi pihak yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

“Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2021).

Baca juga:  Satgas Covid-19: WNA, WNI, Pekerja Migran Masuk Indonesia Wajib Sudah Divaksin

Argo mengatakan, pihak kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban.

Menurut Argo, Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca juga:  MUI Minta Aktivitas Masjid Dihentikan Sementara hingga Situasi Terkendali

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pemberlakuan operasi terpusat dengan sandi Aman Nusa II diberlakukan nanti malam pukul 00, berarti tanggal 3 Juli sudah dinyatakan berlaku,” ujar Argo.

(wal)

admin Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Insert the contact form shortcode with the additional CSS class- "avatarnews-newsletter-section"

By signing up, you agree to the our terms and our Privacy Policy agreement.